PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Pasal 1 angka 16 UU 13/2003).
Tujuan hubungan industrial adalah mengemban cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia mewujudkan masyarakat adil Makmur dengan penciptaan ketenangan, ketenteraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi atau produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Pelatihan hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu program penting bagi perusahaan, serikat pekerja, maupun individu yang ingin memahami dinamika dunia kerja secara komprehensif. Hubungan industrial sendiri mencakup interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim kerja yang harmonis, produktif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum ketenagakerjaan menjadi landasan normatif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabunganpengusaha dengan pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihankepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu Perusahaan (vide Pasal 1 angka 1 UU 2/2004)
Ciri-Ciri Hubungan Industrial adalah :
- Hubungan industrial mengakui dan meyakini bahwa pekerja bukan hanya sekedar mencari nafkah, melainkan bentuk pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesamanya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
- Didasarkan kepada kepentingan yang sama, yaitu kemajuan perusahaan.
- Setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan musyawarah guna mufakat secara kekeluargaan.
- Terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam perusahaan.
Penyelesaian perselisihan terbagi menjadi 4 yaitu :
- Kemampuan melakukan negosiasi
- Menguasai pokok permasalahan
- Memiliki konsep penyelesaian dan menguasai prosedur, serta mekanisme penyelesaian perselisihan
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk dan tidak terbatas ILO, Putusan MK RI dan referensi lainnya
Dasar hukum pemutusan hubungan kerja antara lain :
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”);
- Peraturan Pemerintah, khususnya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) dan PP terkait lainnya
- Peraturan perundang-undangan lainnya, dikorelasikan denganmaksud dan alasan PHK, termasuk dan tidak terbatas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR, RBG, Putusan MK RI, Konvensi ILO dan lainnya
Materi yang di bahas dalam pelatihan ini adalah :
- Pengantar hubungan industrial di Indonesia
- Prinsip-prinsip dasar hukum ketenagakerjaan
- Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha
- Bentuk-bentuk hubungan kerja dan perjanjian kerja
- Serikat pekerja atau serikat buruh dan perannya
- Perundingan bipatrit dan tripartite
- Penyusunan dan implementasi peraturan Perusahaan (PP) dan perjanjian kerja Bersama
- Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Peutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja
- Peran lengkap penyelesaian perselisihan (PHI, Mediator, arbitrase)
- Tinjauan terhadap UU No.13 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja
- Studi kasus sengketa ketenegakerjaan dan solusinya
- Strategi membangun hubungan industrial yang harmonis dan industrial
- Kepatuhan hukum dan manajemen risiko ketenagakerjaan
- Praktik negosiasi dan mediasi perselisihan tenaga kerja

Pelatihan Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan dilaksanakan tanggal 17-18 Desember 2025 bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium bekerjasama dengan Diorama Sukses Bersinersi, di hadiri oleh bapak Instruktur berpengalaman di bidang ketenagakerjaan. pelatihan berjalan dengan lancar dan peserta pun aktif menyampaikan permasalahan yang di hadapi di lingkungan pekerjaannya.
Secara keseluruhan, Pelatihan hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman regulasi, mencegah konflik antara pekerja dan pengusaha, serta mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh kepercayaan diri, keterampilan strategis, serta kesiapan untuk menghadapi tantangan dalam pengembangan bisnis dengan pendekatan yang lebih profesional dan sistematis.
Jangan lewatkan kesempatan besar ini untuk menciptakan tim yang profesional, segera daftarkan diri anda dan tim terbaik dari perusahaan anda dalam pelatihan Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan dan jadilah citra positif dan Karyawan yang handal.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Isna +62 81318885447 atau dapat langsung mengunjungi website kami https://dsbanking.com/.