DESKRIPSI TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. (Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008). Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan. Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.
TUJUAN TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
- Memahami konsep dan jenis-jenis sanksi administrasi perpajakan.
- Memahami ketentuan yang mengatur pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi pajak.
- Mampu mengidentifikasi kondisi yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
- Memahami prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan kepada otoritas pajak.
- Mampu menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan.
- Memahami cara menghitung sanksi pajak serta dampaknya terhadap kewajiban perpajakan.
- Mampu menganalisis kasus sanksi pajak dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
MATERI TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
1. Sanksi Pajak yang Dihapus
Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.
2. Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan
Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?
3. Tax Review Menuju Pembetulan
Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?
4. Restitusi Setelah Pembetulan
Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?
PESERTA TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
- Tax Staff / Tax Officer
Cocok bagi staf pajak yang menangani administrasi, perhitungan, dan penyelesaian permasalahan perpajakan perusahaan.
- Tax Manager
Membantu tax manager menentukan strategi dalam menangani sanksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
- Accounting dan Finance Staff
Relevan bagi personel yang menangani pencatatan transaksi dan kewajiban pajak perusahaan.
- Tax Consultant
Membantu konsultan memahami prosedur dan strategi dalam menangani permasalahan sanksi pajak klien.
- Finance Manager / Accounting Manager
Membantu memahami dampak sanksi pajak terhadap kondisi keuangan dan pengelolaan kewajiban perusahaan.
- Internal Auditor
Bermanfaat untuk memahami pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan potensi timbulnya sanksi.
- Compliance Officer
Membantu memastikan proses perpajakan perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko sanksi.
INSTRUKTUR TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK
Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi maupun praktisi. Kami sangat terbuka jika Anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.
METODE TRAINING PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK

1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games
- Training Bulan Januari : 13-14 Januari 2026
- Training Bulan Februari : 10-11 Februari 2026
- Training Bulan Maret : 10-11 Maret 2026
- Training Bulan April : 21-22 April 2026
- Training Bulan Mei : 19-20 Mei 2026
- Training Bulan Juni : 23-24 Juni 2026
- Training Bulan Juli : 12-13 Juli 2026
- Training Bulan Agustus : 11-12 Agustus 2026
- Training Bulan September : 15-16 September 2026
- Training Bulan Oktober : 20-21 Oktober 2026
- Training Bulan November : 17-18 November 2026
- Training Bulan Desember : 15-16 Desember 2026
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.
REGULER TRAINING
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
ONLINE TRAINING VIA ZOOM
INVESTASI Training Penghapusan Sanksi Pajak
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ Tentang Training Penghapusan Sanksi Pajak
Q : Apa itu Training Penghapusan Sanksi Pajak?
A : Training Penghapusan Sanksi Pajak adalah pelatihan yang membahas ketentuan, prosedur, persyaratan, dan strategi dalam menangani permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Q : Mengapa Training Penghapusan Sanksi Pajak penting diikuti?
A : Karena pemahaman prosedur yang tepat dapat membantu wajib pajak menangani sanksi administrasi secara lebih terarah dan menghindari kesalahan dalam pengajuan permohonan.
Q : Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan?
A : Ya. Materi dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis, jenis pajak, serta permasalahan perpajakan yang dihadapi perusahaan.
Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta
Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
Q : Dimana saja pelatihan Penghapusan Sanksi Pajak biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi. Segera Daftar Pelatihan, Diskon Menarik hanya Bulan Ini.
Silabus Training ini disunting oleh Suhada Faisal sebagai Content Writer Spesialis di bidang Pelatihan. Berpengalaman lebih dari 5 tahun sebagai konsultan training atau seminar baik secara online maupun offline.