TRAINING WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
Training Rpp Penyelenggaraan Informasi Dan Transaksi Elektronik
Training Kepastian Hukum Terhadap Transaksi Elektronik
A. Latar Belakang
Bank adalah lembaga kepercayaan dimana dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan resiko hukum.
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking. SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.
E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?
Kejahatan perbankan juga semakin dekat dengan penggunaan E-banking dalam modus operandinya. Pola kejahatan pencucian uang misalnya, memiliki potensi kriminalisasi terhadap sistem transaksi elektronik perbankan yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Hal ini membuat perlu adanya pemahman yang mendalam atas mekanisme transaksi kejahatan yang menggunakan E-banking yang terkait dengan tindakan pidana.
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasinya untuk mengembangkan produk jasa bank juga dibayang-dibayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka diharapkan tidak hanya dalam hal pengakuan nilai hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau keabsahan terhadap informasi elektronik dan transaksi elektroniknya, melainkan juga kepada kejelasan tanggung jawab dalam penyelnggaraan sistem elektronik itu sendiri. Selain untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara hukum, maka tentunya perlindungan yang diperlukan tidak hanya untuk kepentingan individual saja, melainkan juga masyarakat dengan norma-norma yang hidup didalamnya.
B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mengetahui seberapa penting RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. mengetahui kendala-kendala apa saja yang menjadi sebab RPP UU ITE ini terhambat untuk diterbitkan.
3. Melihat seberapa penting pelaku usaha terhadap draft RPP ITE ini serta mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha pasca diterbitkannya UU ITE.
4. Memberikan pengetahuan mengenai kepastian hukum terhadap Transaksi Elektronik perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.
5. Memberikan pemahaman mengenai praktek-praktek kejahatan dalam Transaksi Electronic Banking (E-Banking).
6. Memberikan pemahaman mengenai prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi.
C. Bentuk Kegiatan
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):.
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”.
D. Pembicara dan Fasilitator
Pembicara dalam In-Depth Discussion ini adalah sebagai berikut:
1. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
2. Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo
3. Federasi Teknologi Informasi Indonesia
Pembicara dalam Workshop ini adalah sebagai berikut:
1. Bank Indonesia
2. Praktisi hukum
3. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan
4. Unit Cybercrime Bareskrim Kepolisian RI
F. Materi
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):
+ Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik
+ Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE
+ RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:
+ Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan.
+ Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.
+ Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering.
+ Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi.
METODE TRAINING
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games
Jadwal DsBanking Training Tahun 2025
- Training Bulan Januari : 18-19 Januari 2025
- Training Bulan Februari : 22-23 Februari 2025
- Training Bulan Maret : 15-16 Maret 2025
- Training Bulan April : 19-20 April 2025
- Training Bulan Mei : 23-24 Mei 2025
- Training Bulan Juni : 14-15 Juni 2025
- Training Bulan Juli : 12-13 Juli 2025
- Training Bulan Agustus : 23-24 Agustus 2025
- Training Bulan September : 13 – 14 September 2025
- Training Bulan Oktober : 11-12 Oktober 2025
- Training Bulan November : 29-30 November 2025
- Training Bulan Desember : 13-14 Desember 2025
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.
LOKASI
REGULER TRAINING
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
ONLINE TRAINING VIA ZOOM
INVESTASI
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ tentang Dsbanking
Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta
Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi. Segera Daftar Pelatihan, Diskon Menarik hanya Bulan Ini.
Silabus Training ini disunting oleh Suhada Faisal sebagai Content Writer Spesialis di bidang Pelatihan. Berpengalaman lebih dari 5 tahun sebagai konsultan training atau seminar baik secara online maupun offline.
About the author