Table of Contents Toggle DESKRIPSI PELATIHAN Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010TUJUAN PELATIHAN Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010MATERI PELATIHAN Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010PESERTA PELATIHAN Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 DESKRIPSI PELATIHAN Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
Pelatihan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan, kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi PNS. Pelatihan ini membahas klasifikasi pelanggaran, jenis hukuman disiplin, prosedur pemeriksaan, serta tata cara penjatuhan sanksi sesuai ketentuan. Peserta juga akan mempelajari peran atasan langsung dalam pembinaan dan penegakan disiplin, serta strategi pencegahan pelanggaran di lingkungan kerja. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan aturan disiplin secara tepat, objektif, dan profesional sehingga mampu meningkatkan kinerja, integritas, dan tata kelola aparatur yang lebih baik.
Memahami ketentuan disiplin PNS sesuai PP 53/2010, termasuk kewajiban, larangan, dan tanggung jawab aparatur. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan pelanggaran disiplin berdasarkan tingkat dan kategori. Membekali peserta dengan prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin agar sesuai aturan dan tidak melanggar asas keadilan. Meningkatkan kompetensi atasan langsung dalam pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin pegawai secara profesional. Mengurangi potensi pelanggaran dan sengketa kepegawaian melalui pemahaman aturan yang benar. Mendorong terciptanya budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah.
Pengantar PP 53/2010 Latar belakang, tujuan, dan prinsip disiplin PNS. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Tugas, tanggung jawab, serta etika dalam menjalankan pekerjaan. Larangan bagi PNS Perilaku yang tidak boleh dilakukan dan batasan dalam bertugas. Klasifikasi Pelanggaran Disiplin Ringan, sedang, dan berat beserta contoh kasus. Jenis Hukuman Disiplin Bentuk sanksi untuk setiap kategori pelanggaran. Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Tahapan pemeriksaan, pemanggilan, berita acara, hingga penetapan hukuman. Peran dan Tanggung Jawab Atasan Langsung Pembinaan, pengawasan, dan pencegahan pelanggaran. Mekanisme Keberatan dan Banding Administratif Langkah yang dapat ditempuh PNS terhadap hukuman. Studi Kasus Pelanggaran Disiplin Analisis kasus nyata untuk memahami penerapan aturan. Strategi Membangun Budaya Disiplin dalam Instansi Pemerintah Praktik terbaik dan langkah implementasi di lingkungan kerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi pelanggaran disiplin. Pejabat Struktural (Eselon I–IV) Membina, mengawasi, dan menegakkan disiplin terhadap bawahannya. Atasan Langsung / Supervisor Mengelola perilaku kerja, menangani pelanggaran, dan melakukan pembinaan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bertanggung jawab menetapkan hukuman disiplin sesuai ketentuan. Pejabat yang Berwenang Menghukum (PWB) Menjalankan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi. Bagian Kepegawaian / SDM Aparatur Mengelola administrasi kepegawaian dan memastikan kepatuhan terhadap PP 53/2010. Inspektorat / Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Melakukan pengawasan dan audit kepatuhan disiplin pegawai. BKPSDM / BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Menangani pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin di daerah. Tenaga Honorer/PPPK yang membutuhkan pemahaman disiplin aparatur Untuk mengenali standar perilaku kerja di lingkungan ASN. Seluruh ASN yang terlibat dalam proses pembinaan dan pengelolaan pegawai Agar pelaksanaan disiplin lebih efektif, adil, dan sesuai prosedur.