Training Penyelesaian Sengketa Pajak

Training Penyelesaian Sengketa Pajak

DESKRIPSI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi. Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak.

Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penanganan Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah ! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak !

TUJUAN TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

  1. Memahami dasar hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
  2. Memahami hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa.
  3. Mengidentifikasi penyebab terjadinya sengketa pajak serta upaya pencegahannya.
  4. Memahami prosedur pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
  5. Menyusun strategi penyelesaian sengketa pajak yang efektif sesuai ketentuan perpajakan.
  6. Menyiapkan dokumen dan bukti pendukung dalam proses sengketa pajak.
  7. Memahami proses persidangan di Pengadilan Pajak beserta tahapan penyelesaiannya.
  8. Mengelola risiko perpajakan untuk meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

MATERI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

HARI PERTAMA

Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik

PENELITIAN SPT DAN TINDAK LANJUTNYA
* Analisa SPT
* Data perpajakan dan pemanfaatannya
* Surat himbauan, konselin

VERIFIKASI
* Tujuan, mekanisme
* Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak :
+   Ruang lingkup dan kriteria Verifikasi
+  Tata cara
+ Kewajiban dan hak petugas Verifikasi, Wajib Pajak
+ Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi

PEMERIKSAAN
* Kriteria seleksi pemeriksaan :
+   Pemeriksaan rutin
+  Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
* Jenis pemeriksaan :
+  Pemeriksaan lapangan
+  Pemeriksaan kantor
* Pemeriksaan tujuan kepatuhan :
+  Pelaksanaan pemeriksaan : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik dan metode pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan
+   Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
* Pemeriksaan transfer pricing : konsep dan prosedur
* Pemeriksaan tujuan lain

HARI KEDUA

Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.

SENGKETA PAJAK
* Penerbitan surat ketetapan pajak
* Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
* Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
* Keberatan
* Banding
* Gugatan
* Peninjauan kembali

PESERTA TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

  1. Tax Manager, yaitu profesional yang bertanggung jawab menyusun strategi perpajakan perusahaan, mengelola risiko perpajakan, serta menangani proses keberatan, banding, maupun sengketa pajak.
  2. Tax Supervisor dan Tax Staff, yaitu personel yang menangani administrasi perpajakan, pelaporan pajak, penyusunan dokumen perpajakan, serta mendukung proses penyelesaian sengketa pajak.
  3. Finance Manager dan Finance Staff, yaitu profesional keuangan yang mengelola transaksi perusahaan dan membutuhkan pemahaman mengenai dampak sengketa pajak terhadap kondisi keuangan perusahaan.
  4. Accounting Manager dan Accounting Staff, yaitu personel akuntansi yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan, menyediakan data pendukung, serta membantu proses penyelesaian sengketa perpajakan.
  5. Internal Auditor, yaitu auditor yang melakukan evaluasi kepatuhan perpajakan perusahaan serta mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menimbulkan sengketa pajak.
  6. Compliance Officer, yaitu profesional yang memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan dan mengelola risiko kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  7. Legal Officer dan Corporate Legal, yaitu staf hukum yang menangani aspek hukum perpajakan, memberikan pendampingan dalam proses sengketa, serta berkoordinasi dengan pihak terkait selama penyelesaian perkara pajak.

INSTRUKTUR TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi maupun praktisi. Kami sangat terbuka jika Anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.

METODE TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Training Penyelesaian Sengketa Pajak

1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games

Jadwal Training PT Diorama Sukses Bersinergi Tahun 2026

  • Training Bulan Januari : 13-14 Januari 2026
  • Training Bulan Februari : 10-11 Februari 2026
  • Training Bulan Maret : 10-11 Maret 2026
  • Training Bulan April : 21-22 April 2026
  • Training Bulan Mei : 19-20 Mei 2026
  • Training Bulan Juni : 23-24 Juni 2026
  • Training Bulan Juli : 12-13 Juli 2026
  • Training Bulan Agustus : 11-12 Agustus 2026
  • Training Bulan September : 15-16 September 2026
  • Training Bulan Oktober : 20-21 Oktober 2026
  • Training Bulan November : 17-18 November 2026
  • Training Bulan Desember : 15-16 Desember 2026

Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.

LOKASI Training Penyelesaian Sengketa Pajak

REGULER TRAINING

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

ONLINE TRAINING VIA ZOOM

INVESTASI Training Penyelesaian Sengketa Pajak

  • Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

FAQ Tentang Training Penyelesaian Sengketa Pajak

Q : Apa itu Training Penyelesaian Sengketa Pajak?
A : Training Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan pelatihan yang membahas prosedur, strategi, dan ketentuan hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan mulai dari keberatan hingga proses di Pengadilan Pajak.

Q : Mengapa penyelesaian sengketa pajak penting bagi perusahaan?
A : Penyelesaian sengketa pajak yang tepat membantu perusahaan melindungi haknya, mengurangi potensi kerugian, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Q : Materi apa saja yang dipelajari dalam pelatihan ini?
A : Materi meliputi regulasi perpajakan, prosedur sengketa pajak, penyusunan dokumen, strategi penyelesaian, proses persidangan, dan studi kasus.

Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta

Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

Q : Dimana saja pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.

 

Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi. Segera Daftar Pelatihan, Diskon Menarik hanya Bulan Ini.

 

Silabus Training ini disunting oleh Suhada Faisal sebagai Content Writer Spesialis di bidang Pelatihan. Berpengalaman lebih dari 5 tahun sebagai konsultan training atau seminar baik secara online maupun offline.

About the author

AdmDSBanking administrator

Konsultasikan kebutuhan Anda

Kami dengan senang hati akan membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Nona

Online

Marketing

Isna

Online

Marketing

Azmi

Online

Marketing

Dian

Online

Marketing

Sabrina

Online

Nona

https://dsbanking.com/wp-content/uploads/2025/11/Nana.png 00.00

Isna

Halo, ada yang bisa Isna bantu Pak/ Ibu ? 00.00

Azmi

Halo, ada yang bisa Azmi bantu Pak/ Ibu ? 00.00

Dian

Halo, ada yang bisa Dian bantu Pak/ Ibu ? 00.00

Sabrina

Halo, ada yang bisa Sabrina bantu Pak/ Ibu ? 00.00