TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA
Training Outsourcing Dalam Trend Bisnis Global Dan Perspektif Pengusaha
Training Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Description
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian
Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.
Who should attend ?
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
Outline :
Sesi I : OUTSOURCING
* Pemahaman Pengertian Outsourcing
* Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
* Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
* Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
* Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Bentuk.
* Jenis.
* Isi PK.
* Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
* Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
* Tata cara pembuatan.
* Isi.
* Pengesahan.
* Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
* Masa berlaku.
Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Syarat dan tata cara pembuatan.
* Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
* Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
* Masa berlaku.
* Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
* Perbedaan PKB dan PP.
Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
* Dasar hukum.
* Waktu kerja sehari dan seminggu.
* Waktu istirahat dan cuti.
* Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
* Sanksi jika terjadi pelanggaran.
Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR
* Dasar hukum.
* Pengertian dan ruang lingkup.
* Syarat kerja lembur.
* Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
* Dasar perhitungan upah lembur.
* Cara perhitungan upah lembur.
* Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
* Dasar hukum.
* Pengertian dan ruang lingkup.
* HK yang dilarang;
* Alasan PHK oleh :
+ Pengusaha;
+ Pekerja.
* Prosedur/mekanisme PHK.
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
* gSkorsing.
* Kompensasi akibat PHK.
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
* PHK karena usia pensiun.
METODE TRAINING
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games
Jadwal DsBanking Training Tahun 2025
- Training Bulan Januari : 18-19 Januari 2025
- Training Bulan Februari : 22-23 Februari 2025
- Training Bulan Maret : 15-16 Maret 2025
- Training Bulan April : 19-20 April 2025
- Training Bulan Mei : 23-24 Mei 2025
- Training Bulan Juni : 14-15 Juni 2025
- Training Bulan Juli : 12-13 Juli 2025
- Training Bulan Agustus : 23-24 Agustus 2025
- Training Bulan September : 13 – 14 September 2025
- Training Bulan Oktober : 11-12 Oktober 2025
- Training Bulan November : 29-30 November 2025
- Training Bulan Desember : 13-14 Desember 2025
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.
LOKASI
REGULER TRAINING
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
ONLINE TRAINING VIA ZOOM
INVESTASI
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ tentang Dsbanking
Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta
Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi. Segera Daftar Pelatihan, Diskon Menarik hanya Bulan Ini.
Silabus Training ini disunting oleh Suhada Faisal sebagai Content Writer Spesialis di bidang Pelatihan. Berpengalaman lebih dari 5 tahun sebagai konsultan training atau seminar baik secara online maupun offline.
About the author