Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dibidang usaha MIGAS yang beroperasi di Indonesia pada umumnya merupakan bentuk usaha tetap (permanent establishment) dari induk perusahaan migas diluar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri yaitu menghitung dan membayar PPh BUT, Branch Profit Tax, yang digabung dengan bagian Pemerintah. Perlakuan perpajakan KKKS tergantung pada tanggal penandatanganan kontrak, dengan berlakunya PP No.79/2010 KKKS wajib menyesuaikannya terutama perhitungan besaran bagian penerimaan Negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan serta norma pembebanan biaya operasi; disamping kewajiban tersebut KKKS juga wajib memotong PPh pihak lain (withholding tax) dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dasar hukum dan perhitungan pajak perperiode sebelum PP No.79/2010;
PP No.79/2010: biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh dibidang usaha hulu migas.
Withholding tax: PPh pasal 21 pegawai dan expatriate, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Branch Profit Tax, PPh Final.
PPN dan Pemungut PPN.
Peserta
Peserta dapat diikuti oleh semua yang tertarik pada bidang ini. Selain itu juga dapat diikuti oleh semua yang ingin mengatahui dan mendalami tentang bidang ini.
Instruktur
Instruktur dalam Pelatihan dan Training ini akan dibawakan oleh seorang yang ahli dalam bidang ini.
Metode
1. Presentasi
2. Diskusi antar peserta
3. Studi kasus
4. Simulasi
5. Evaluasi
6. Konsultasi dengan instruktur
Jadwal Training DSBanking Tahun 2019
*Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan DSBanking.com :
Investasi Pelatihan tahun 2019 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training di Diorama School of Banking :